BERITASIBER.COM – Polemik pemasangan tiang optik milik PT Link Net di Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penghambatan terhadap proyek infrastruktur digital tersebut. Proyek jaringan internet dan wifi yang dinilai penting bagi kebutuhan masyarakat itu disebut-sebut mengalami kendala akibat sikap Pangulu atau kepala desa setempat.
Sorotan keras datang dari Konsultan Hukum KPKM-RI, Mindo Nainggolan, SH. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan Pangulu Nagori Sejahtera tidak mencerminkan standar operasional prosedur (SOP) pemerintahan desa yang seharusnya mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurut Mindo, pembangunan jaringan internet merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat modern yang harus mendapat dukungan semua pihak, termasuk pemerintah desa. Ia menegaskan, keberadaan jaringan digital saat ini memiliki peran strategis dalam menunjang pendidikan, usaha masyarakat, pelayanan publik, hingga akses informasi.
“Kepala desa memiliki kewajiban mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk jaringan internet. Namun pelaksanaannya harus melalui koordinasi yang baik dan tidak menghambat kepentingan umum,” ujar Mindo Nainggolan kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, jika terdapat keberatan terhadap proses pemasangan tiang optik ataupun administrasi perusahaan, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan koordinasi dengan pihak perusahaan maupun instansi terkait, bukan dengan tindakan sepihak.
Mindo menilai, tindakan yang berpotensi menghambat investasi dan pembangunan infrastruktur digital dapat berdampak negatif terhadap kemajuan desa. Menurutnya, pemerintah desa harus menjadi pihak yang mampu menjaga iklim pembangunan agar tetap kondusif.
“Pemerintah desa wajib menjaga iklim investasi dan pembangunan. Hambatan terhadap proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan desa,” tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Pemberdayaan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Elianto Purba. Ia menegaskan bahwa pemerintah nagori tidak memiliki kewenangan melakukan pembongkaran terhadap tiang wifi ataupun fasilitas telekomunikasi.






