BERITASIBER.COM — Pagi di desa yang semestinya tenang itu kini dipenuhi bisik-bisik kegelisahan. Dana yang seharusnya mengalir untuk pembangunan dan kesejahteraan warga justru diduga menguap tanpa jejak.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Bulolohe kini resmi masuk radar penegak hukum, membuka babak baru pencarian keadilan di tingkat akar rumput.
Di Kabupaten Bulukumba, perkara ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba. Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Muzakki, memastikan bahwa laporan masyarakat telah diteruskan ke bidang pidana khusus (pidsus).
“Sudah masuk ke pidsus, nanti ditindaklanjuti oleh tim,” ujarnya singkat, Kamis (23/4/2026).
Laporan Aktivis Jadi Titik Awal
Kasus ini mencuat bukan dari ruang birokrasi, melainkan dari kegelisahan warga yang disuarakan oleh seorang aktivis, Arie M. Dirgantara.
Ia melaporkan dugaan penggelapan dana desa oleh oknum bendahara yang disebut-sebut memindahkan dana ke rekening pribadi bahkan hingga ke rekening milik istrinya.
Kecurigaan itu berawal dari hal sederhana: insentif kader desa yang tak kunjung dibayarkan. Dari sana, benang kusut mulai ditarik. Inspektorat daerah turun tangan kala itu, memeriksa dan mengambil keterangan langsung para kader desa dan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025.
Audit Mengungkap Celah
Hasil audit membuka fakta yang tak lagi bisa ditutupi. Insentif kader memang belum direalisasikan. Lebih dari itu, muncul indikasi kuat adanya penyimpangan dana dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Seorang kader desa, yang memilih tetap anonim, mengungkapkan dugaan aliran dana tersebut.
“Dana itu diduga ditransfer ke rekening pribadi bendahara dan juga ke rekening istrinya,” katanya, Kamis, (23/04).





