Modus yang digunakan diduga cukup sistematis: pencairan dana dari kas desa, lalu dialihkan ke rekening pribadi. Praktik ini disebut berlangsung sepanjang tahun anggaran 2025 perlahan, senyap, namun berdampak besar.
Dugaan Tak Berdiri Sendiri
Bagi Arie, kejanggalan ini tidak mungkin dilakukan seorang diri. Sistem pencairan dana desa yang berlapis mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Tidak mungkin satu orang saja. Harus ditelusuri semua yang punya peran dalam alur keuangan desa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran yang lebih luas, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat adanya aliran dana ke rekening lain.
Pertanyaan pun mengemuka: mengapa audit pertanggungjawaban APBDes tidak lebih cepat mengungkap kejanggalan ini?
Ada apa dengan inspektorat Bulukumba serta pihak pihak yang menjadi fungsi pengawasan?
Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Dana desa bukan sekadar angka dalam laporan keuangan—ia adalah harapan warga, jalan yang harus dibangun, dan kesejahteraan yang dijanjikan.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan dan menunggu kepastian, publik menunggu satu hal: transparansi dan keberanian untuk mengungkap kebenaran secara utuh.
Apakah ini hanya kelalaian, atau bagian dari praktik yang lebih sistematis? Waktu dan kerja aparat penegak hukum yang akan menjawabnya. Namun bagi warga Bulolohe, harapan itu sederhana keadilan yang tidak lagi tertunda.





