BERITASIBER.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan memperkuat sinergi dalam penyusunan produk hukum daerah yang berperspektif hak asasi manusia (HAM).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pengawalan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis agar selaras dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak warga negara.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah tidak mengandung unsur diskriminasi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan inklusif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kanwil Kemenham Jawa Timur, Toar Mangaribi, menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya dalam proses pembentukan perda merupakan upaya preventif guna mencegah lahirnya aturan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial maupun pelanggaran HAM.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat. Potensi diskriminasi harus dicegah sejak tahap penyusunan. Karena itu, kami akan mengawal sampai regulasi tersebut dapat diterapkan dengan perspektif HAM yang kuat,” ujar Toar saat menghadiri kegiatan pendampingan penyusunan produk hukum daerah yang berprespektif di kabupaten Lamongan, Rabu (29/4/2026).

Tiga Raperda yang menjadi fokus pendampingan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Raperda tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan.

Menurut Toar, ketiga sektor tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kebutuhan dasar masyarakat. Regulasi mengenai ketertiban umum harus menjamin rasa aman tanpa mengabaikan hak warga. Sementara sektor penerangan jalan berkaitan dengan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.

Adapun penguatan regulasi air minum menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap akses air bersih.
Ia menambahkan, penyusunan perda berbasis HAM harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta perangkat daerah terkait.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2