BERITASIBER.COM – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi (3P) Objek Vital pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi strategis dan pusat aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota.
Patroli dilakukan di beberapa objek vital yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat cukup tinggi, di antaranya SPBU Kalikapas, Bank BRI, FIF, serta Pasar Tingkat Lamongan. Kehadiran personel kepolisian di lokasi-lokasi tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhammad Fadelan, S.H., M.M., melalui laporan kegiatan yang disampaikan kepada Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat.
“Patroli Perintis Presisi merupakan salah satu langkah preventif yang terus dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu meningkatkan rasa aman bagi warga yang sedang beraktivitas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel yang terlibat terdiri dari Aiptu Siswanto selaku Perwira Pengawas (Pawas), Aiptu Ali Utomo selaku Ka SPKT, Aipda Andri F, Bripka Endro Sudibyo, dan Bripka Lutfi Abdi. Seluruh personel melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas Sedan 14.02 dengan menyusuri sejumlah titik yang dianggap rawan serta lokasi yang menjadi pusat kegiatan masyarakat.
Selain melakukan pemantauan situasi keamanan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan, karyawan, pedagang, serta masyarakat yang ditemui selama patroli berlangsung. Mereka diajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan, termasuk pencurian, penipuan, maupun gangguan ketertiban lainnya.






