Untuk itu, Kanwil Kemenham Jatim berencana memfasilitasi sejumlah forum diskusi dan Focus Group Discussion (FGD) guna menyempurnakan substansi ketiga Raperda tersebut.
“Kami bukan bertindak sebagai pengawas yang mencari kesalahan, tetapi menjadi mitra strategis pemerintah daerah agar perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Lamongan, Joko Nur Siyanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenham Jatim.
Menurutnya, sinergi lintas lembaga sangat penting agar proses legislasi daerah tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memiliki substansi yang melindungi hak-hak masyarakat.
“Dalam pembentukan perda sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, terdapat aspek formil berupa legal drafting, dan ada aspek materiil yang harus dijaga. Di sinilah peran Kemenham memastikan setiap pasal tidak mengandung diskriminasi gender maupun pelanggaran HAM lainnya,” tegas Joko.
Pemkab Lamongan memastikan pengawalan tersebut dimulai sejak tahap Program Legislasi Daerah (Prolegda), pembahasan bersama DPRD, hingga proses evaluasi akhir sebelum penetapan. Pemerintah daerah berharap kolaborasi ini mampu menghasilkan perda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan perkembangan hukum nasional.
“Dengan sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenham Jatim dan Pemkab Lamongan, diharapkan lahir regulasi daerah yang modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia demi kesejahteraan seluruh warga Lamongan,” pungkasnya.(Bs).





