BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Anggota Polsek Solokuro Polres Lamongan terus memberikan himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus kepada petani, selain bisa membahayakan orang lain juga bisa berakibat fatal hingga merenggut nyawa diri sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini seperti di lakukan Aiptu Sarmadi selaku Kanit Binmas Polsek Solokuro bersama Bhabinkamtibmas Desa Dadapan. Dengan menyasar para petani, anggota Polsek Solokuro ini berikan himbauan serta larangan akan penggunaan jebakan tikus menggunakan listrik.

“Menghimbau kepada warga binaan dalam membasmi tikus menggunakan cara yang ramah lingkungan, membersihkan saluran-saluran air, menggunakan musuh alami seperti burung hantu, menggunakan orang-orangan, selain untuk mengusir tikus, orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi saat fase pematangan,” jelas Aiptu Sarmadi, Rabu (21/02/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aiptu Sarmadi menjelaskan mengenai larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2