BERITASIBER.COM – Pentingnya memastikan setiap peraturan daerah (perda) memiliki landasan hak asasi manusia (HAM) yang kuat menjadi sorotan utama dalam agenda legislasi di Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejumlah akademisi dan ahli hukum saat ini tengah dilibatkan secara aktif oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan telaah mendalam terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan disahkan di Kabupaten Lamongan.

Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya sekadar formalitas hukum, melainkan mampu menjamin dan melindungi hak-hak dasar warga negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fokus utama dalam pendampingan ini mencakup tiga isu strategis yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, yaitu penggunaan jalan umum, ketertiban umum, dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Pakar hukum ilmu pidana Universitas Islam Lamongan (Unisla), Ayu Dian Ningtias, menegaskan bahwa kehadiran pakar hukum serta akedimisi sangat krusial dalam memberikan masukan objektif. Menurutnya, tiga raperda yang tengah dikaji memiliki keterikatan erat dengan prinsip-prinsip HAM.

“Kami memberikan masukan agar nantinya perda yang akan disahkan, khususnya mengenai penggunaan jalan, ketertiban umum, dan PDAM, benar-benar menjadikan perda tersebut sebagai instrumen yang dapat diaplikasikan dengan baik di masyarakat Lamongan, sekaligus menjadi payung hukum bagi pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Ayu, Rabu (29/4/2026).

Perempuan yang juga selaku Ketua Senat Akademik Unisla tersebut mencatat bahwa secara umum, rancangan yang ada saat ini sebenarnya sudah memenuhi kriteria dasar untuk melindungi hak asasi warga Lamongan. Namun, dalam proses penyusunan, terdapat bagian-bagian dari penjelasan raperda tersebut yang memerlukan penajaman.

“Penambahan detail pada pasal per pasal dinilai sangat perlu untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan aturan tersebut di lapangan, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas bagi aparat penegak perda maupun masyarakat umum,” ungkapnya.

Menurutnya Air bersih dan infrastruktur jalan merupakan dua hal yang sangat vital bagi kesejahteraan warga. Oleh karena itu, penguatan regulasi pada sektor PDAM dan pengaturan penggunaan jalan menjadi prioritas dalam diskusi ini.

“Air minum, PDAM, dan jalan adalah isu yang sangat krusial di masyarakat Lamongan. Semoga dengan adanya perda ini, hak-hak warga terkait akses air bersih dan kenyamanan mobilitas dapat terjamin secara hukum,” tambahnya.

Proses telaah ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mengedepankan hak masyarakat dalam setiap kebijakan. Dengan adanya pendampingan hukum yang komprehensif, diharapkan raperda yang akan segera diundangkan ini dapat menjawab tantangan di lapangan serta memberikan kepastian hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lamongan.

Artikel Rekomendasi