BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (30) diamankan petugas dalam operasi penindakan di sebuah kafe kawasan Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,46 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah kafe di Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, tim bergerak ke lokasi pada Kamis (23/4/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di area kafe.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Petugas mengamankan dua laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Verry Purba, Rabu (29/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan total berat bruto 3,46 gram. Selain itu, diamankan pula satu kaca pirex, satu alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi dari gelas plastik, empat sekop kecil dari pipet plastik, dua dompet, dua unit telepon genggam, satu buku catatan, serta uang tunai sebesar Rp533 ribu yang diduga hasil transaksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni AS, warga Kabupaten Asahan. Sementara dua orang lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan penyelidikan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2