Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YS yang berdomisili di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pemasok.
Namun saat dilakukan pengejaran, terduga pemasok tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri. Polisi saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Verry.
Ia menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang merusak masyarakat. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang terlarang.(Yuni).





