BERITASIBER.COM – Komitmen Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus petugas di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/4/2026).
Operasi penangkapan yang berlangsung sekira pukul 14.30 WIB tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,85 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (22/4/2026) mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim Unit I Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif untuk memetakan pergerakan para pelaku. Setelah memastikan keakuratan data, tim bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik kerabat salah satu tersangka,” ujar AKP Carles.
Saat penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat (Gamot Huta 7), petugas mendapati dua tersangka, yakni Januariko (31) dan Ravika Manik (34), sedang berada di lokasi diduga tengah menunggu pembeli. Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 22 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,85 gram, 1 plastik klip besar kosong, Peralatan konsumsi narkoba (satu buah kaca pirex dan satu alat hisap/bong rakitan), Satu kotak mancis dan dompet berwarna cokelat, Dua unit ponsel (merk Oppo dan Samsung) yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.





