Dalam pemeriksaan awal, tersangka Januariko mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Sementara itu, Ravika Manik berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada Januariko untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Menyikapi keberhasilan operasi ini, AKP Carles Hartono Nababan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Simalungun. Ia pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena dampaknya yang merusak masa depan.
“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan narkoba ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polri,” tutup Kasat Narkoba.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa guna memastikan wilayah Simalungun bersih dari peredaran barang terlarang yang merusak generasi bangsa. (Yuni)





