BERITASIBER.COM – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pusat Kota Pematangsiantar. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Jatanras.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RDP (27), warga Kecamatan Siantar Barat, dan DMS (24), warga Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial RM (19), seorang mahasiswa yang menjadi korban aksi kriminal tersebut pada 20 April 2026 di kawasan Jalan Merdeka.
Peristiwa bermula ketika korban hendak menuju Universitas HKBP Nommensen dan sempat singgah di area Taman Bunga, Lapangan Merdeka. Saat itu, korban didatangi dua orang tak dikenal yang kemudian merampas barang-barang miliknya secara paksa. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit telepon genggam serta uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada 27 April 2026 malam, tim berhasil menangkap RDP di sekitar RSUD RSUD dr Djasamen Saragih. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga milik korban.





