Dalam pemeriksaan awal, RDP mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, DMS. Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan DMS keesokan harinya di kediamannya dengan didampingi aparat setempat dan keluarga.

Selain barang bukti ponsel, polisi juga menyita sebuah knuckle yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban saat kejadian berlangsung. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama di ruang publik. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2