BERITASIBER.COM | JAKARTA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi bahwa sebanyak 117 Jemaah Haji dari Warga Negara Indonesia (WNI) telah dideportasi oleh otoritas imigrasi Arab Saudi.
Deportasi ini terjadi setelah mereka ketahuan berupaya menunaikan ibadah haji secara non-prosedural.
Proses pemulangan para jemaah dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, dan rombongan tersebut tiba di Jakarta keesokan harinya, pada pukul 22.45 WIB.
Menurut keterangan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, tim perlindungan jamaah KJRI menerima laporan mengenai penahanan 117 WNI di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, sejak Rabu, 14 Mei 2025.
“Mereka tiba dalam dua gelombang: 49 orang menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei, dan 68 orang dengan penerbangan SV813 pada 15 Mei,” ungkap Yusron dalam keterangan persnya pada Jumat (16/05/2025)
Modus operandi yang digunakan oleh para calon jemaah non-prosedural ini semakin bervariasi. Meskipun mereka berstatus sebagai pemegang visa kerja (amil), banyak di antara mereka yang diketahui berusia lanjut dan mengaku memiliki niat untuk berhaji.
Yusron menjelaskan bahwa petugas imigrasi semakin waspada setelah mendapati pengakuan bahwa tujuan utama mereka bukan untuk bekerja, melainkan untuk menunaikan ibadah haji.





