Seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari, dilakukan dengan pendampingan penuh dari tim KJRI Jeddah. Setelah keputusan deportasi diambil, mereka diberangkatkan menuju Jakarta melalui penerbangan Saudia SV3316 (transit di Jeddah) dan SV826.
Data dari KJRI menunjukkan bahwa sejak 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI telah diamankan karena memasuki Arab Saudi menggunakan visa kerja atau kunjungan dengan tujuan haji non-prosedural.
Yusron mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi peraturan haji resmi agar tidak mengalami kerugian finansial maupun administratif.
“Berhaji adalah ibadah mulia yang harus dilaksanakan secara legal. Jangan biarkan niat baik berakhir sia-sia,” pesan Yusron.
Dengan adanya kejadian ini, KJRI berharap agar masyarakat Indonesia lebih memahami pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan ibadah haji, demi kelancaran dan kesucian ibadah tersebut.(Bs).





