BERITASIBER.COM — Aktivitas dapur di wilayah Gantarang Polewali, Kabupaten Bulukumba, yang biasanya dimulai sejak dini hari, kini menjadi sorotan publik. Di balik rutinitas memasak yang padat, muncul dugaan eksploitasi tenaga kerja perempuan yang memicu polemik dan desakan audit menyeluruh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Dewan Pengurus Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, Syahrul, meminta pemerintah kabupaten bersama pengawas Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional dapur MBG Gantarang Polewali 01.

Menurut dia, langkah itu penting menyusul beredarnya dugaan tekanan kerja berlebih hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pekerja perempuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Isu ini harus segera dikroscek. Dugaan intervensi dan PHK sepihak bagi pekerja perempuan adalah persoalan kemanusiaan yang serius,” ujar Syahrul, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah pengakuan RS, mantan pekerja dapur yang telah bekerja selama sembilan bulan. Ia menyebut kondisi kerja berubah drastis setelah banyak karyawan mengundurkan diri, sehingga beban kerja meningkat.

RS mengungkapkan, pekerja sempat mengikuti musyawarah dengan asisten lapangan bernama Muktamar Syam alias Amar. Dalam pertemuan tersebut, pekerja diberi dua opsi, yakni penambahan tenaga kerja atau tetap dengan jumlah pekerja yang ada dengan janji kenaikan gaji.

Para pekerja memilih opsi kedua. Namun, hingga kini janji tersebut disebut tak pernah terealisasi.

Ia mengaku harus bekerja hingga 14 jam per hari, dimulai pukul 03.00 hingga 09.00 WITA untuk menyiapkan makanan, lalu kembali bekerja pukul 13.00 hingga 19.00 WITA untuk mencuci peralatan.

“Harusnya kami digaji dua kali karena kerja dua shift, tapi kenyataannya hanya Rp120 ribu per hari,” kata RS.

Ia juga membandingkan dengan dapur lain dalam jaringan serupa yang menerapkan sistem kerja delapan jam dengan bayaran setara.

Dugaan PHK Sepihak dan Selisih Gaji

Situasi semakin memanas setelah tiga pekerja yang aktif menyuarakan hak mereka justru diberhentikan. PHK disebut dilakukan tanpa surat peringatan, dengan alasan pelanggaran berat karena mengonsumsi buah jeruk yang sudah setengah busuk.

“Tidak ada surat peringatan, langsung dipecat,” ujarnya.

Tak hanya itu, pekerja juga menduga adanya ketidaksesuaian antara slip gaji dan jumlah yang diterima. Dalam dokumen tertulis upah Rp1,4 juta per periode 10 hari, namun yang dibayarkan hanya Rp1,2 juta.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2