BERITASIBER.COM — Kepulan asap dari aktifitas pembakaran tempurung kelapa disebut telah menjadi pemandangan yang tidak asing bagi sebagian warga di Dusun Polewali, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Di tengah kawasan permukiman yang dihuni warga, aktivitas produksi arang itu kini menjadi perhatian setelah muncul kekhawatiran akan dampaknya terhadap kualitas udara lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sorotan menguat setelah aktivis pemerhati lingkungan Bulukumba, Arfan Maulana, mempertanyakan aktivitas pembakaran arang yang diduga telah berlangsung cukup lama di lokasi usaha tersebut.

Menurutnya, keberadaan kegiatan pembakaran di kawasan padat penduduk tidak hanya menyangkut aspek perizinan usaha, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.

“Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar ada atau tidaknya izin usaha. Pertanyaannya, apakah aktivitas pembakaran arang itu telah memenuhi standar lingkungan dan layak dilakukan di kawasan permukiman padat?” kata Arfan, Jumat (03/07).

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemilik kegiatan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk kegiatan perdagangan eceran dan industri kopra.

Namun, menurutnya, aktivitas pembakaran arang tempurung kelapa merupakan kegiatan yang perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan jenis usaha yang terdaftar serta ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Arfan mengingatkan bahwa pembakaran arang yang tidak memenuhi standar berpotensi menghasilkan asap dan emisi yang dapat menurunkan kualitas udara.

Dalam jangka panjang, kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan yang tinggal di sekitar lokasi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam mengendalikan pencemaran lingkungan.

“Kalau memang terdapat aktivitas pembakaran arang, maka harus dipastikan seluruh prosesnya memenuhi ketentuan lingkungan hidup, mulai dari sistem pembakaran, pengendalian emisi, hingga kesesuaian lokasi usahanya. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujarnya.

Pemerintah Mulai Bergerak

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2