Sorotan terhadap aktivitas tersebut mendapat respons dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba. Kepala Bidang Penataan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba, Nurdin, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi bersama Pemerintah Desa Bijawang untuk melakukan peninjauan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Nurdin, usaha tersebut telah memiliki NIB dan SPPL yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan eceran dan industri kopra.
Meski demikian, DLHK menemukan perlunya langkah pengelolaan lingkungan agar dampak asap dapat ditekan.
“Hasil peninjauan lapangan, pelaku usaha telah kami arahkan untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan, salah satunya memasang cerobong agar asap yang dihasilkan dapat diminimalisasi dampaknya,” kata Nurdin.
Ia menambahkan, DLHK akan menerbitkan rekomendasi tertulis sekaligus surat teguran kepada pelaku usaha. Dokumen tersebut juga akan ditembuskan kepada pemerintah desa sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.
Di sisi lain, DLHK masih melakukan
pendalaman terkait aktivitas pembakaran arang yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Kami masih akan mengecek status kegiatan pembakaran arang itu, apakah sudah sesuai dengan klasifikasi kegiatan usaha yang dimiliki,” ujarnya.
Menunggu Kepastian
Pemerintah Desa Bijawang membenarkan bahwa peninjauan lapangan telah dilakukan bersama DLHK beberapa hari lalu.
“Kemarin sudah didatangi Dinas Lingkungan Hidup. Pengelola telah diberikan arahan terkait perizinan dan proses pembakaran tempurung kelapa,” ujar Kepala Desa Bijawang.
Saat ini aktivitas pembakaran arang yang menjadi perhatian publik masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan pemerintah, termasuk apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.





