BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi didepan Pasar Horas Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat (3/4/2026).

Tiga terduga pelaku ditangkap pada Senin 6 April 2026 sore sekitar pukul 17.30 Wib inisial HSBB (31) warga Jalan D.I Panjaitan Komplek Agape Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, IA (26) warga Jalan Sadum Pondok Indah Gang Keluarga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan A (26) warga Jalan Singosari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H menyampaikan awalnya pada Jumat 3 April 2026 sore sekira pukul 15.30 Wib pelapor/ korban PFS (24) warga Keluruhan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor ke Pasar Horas hendak berbelanja bahan pokok.

Kemudian pelapor parkirkan sepeda motornya di areal parkiran Gedung 4 lalu berjalan kaki kearah sebelah Pos Polisi Jalan Merdeka. Ketika menyeberang jalan raya, pelapor merasakan adanya seseorang yang meraba kantong celana sebelah kanannya sehingga pelapor pun memalingkan pandangannya ke arah belakang dan melihat ada seorang laki-laki berperawakan dewasa lari ke arah lorong di Gedung 4 Pasar Horas serta seketika menghilang dari pandangannya.

Lalu pelapor meraba kantong celana nya dan mengetahui sudah tidak menemukan 1 unit Handphone (HP) Android merek Infinix HOT 60 Pro + warna Titanium silver. Tidak terima kejadian itu pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/185/IV/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2