BERITASIBER.COM | LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Bakauheni berhasil menangkap AAW (37) warga Bakauheni Kec. Bakauheni Lampung Selatan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di area Pelabuhan Bakauheni.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan ini terjadi setelah tim Reskrim mendapatkan informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Korban AR, seorang pelajar, memarkirkan sepeda motor Yamaha V-Xion warna putih di jalur masuk BHC Pelabuhan Bakauheni,” jelasnya.

Setelah korban kembali dari tugasnya, ia mendapati motornya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Bakauheni.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bakauheni segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada Jumat, 9 Mei 2025, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AAW (37) yang bersembunyi di rumah kakaknya di Kecamatan Kalianda.

“Pelaku AAW mengakui perbuatannya dan kami membawa dia ke Polsek Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Indik Rusmono.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2