BERITASIBER.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh, memicu respons cepat dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Lembaga penitipan anak tersebut resmi ditutup setelah diketahui beroperasi tanpa izin resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penutupan ini sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap layanan penitipan anak yang selama ini dinilai masih memiliki banyak celah.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang balita beredar luas di media sosial. Video itu memicu kemarahan publik dan mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan inspeksi. Hasil penelusuran menemukan bahwa daycare tersebut belum mengantongi izin operasional sebagaimana mestinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi kejadian itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan sektor penitipan anak. Ia menilai, kasus di Banda Aceh harus menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola daycare di Indonesia.

Menurut Ansari, keberadaan izin operasional tidak cukup dijadikan satu-satunya indikator kelayakan sebuah tempat penitipan anak. Ia menegaskan bahwa aspek yang lebih penting adalah penerapan standar perlindungan anak, kualitas sumber daya manusia, serta sistem pengawasan yang berkelanjutan.

“Izin hanyalah langkah awal. Yang lebih utama adalah memastikan setiap daycare memiliki tenaga pengasuh yang kompeten, memahami tumbuh kembang anak, serta memiliki standar keamanan yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya mekanisme pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari dinas sosial, dinas kesehatan, hingga dinas pendidikan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2