Menurutnya, daycare bukan sekadar tempat menitipkan anak, tetapi ruang tumbuh yang harus menjamin keselamatan, kesehatan, dan perkembangan psikologis anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ansari menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan layanan penitipan anak berkembang tanpa regulasi yang ketat. Ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh daycare yang beroperasi di berbagai daerah.

Selain itu, ia mendorong adanya audit menyeluruh terhadap legalitas, fasilitas, sistem keamanan, hingga kompetensi tenaga pengasuh. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat, khususnya para orang tua, mendapatkan jaminan keamanan saat menitipkan anak mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jangan sampai kejadian serupa terus berulang hanya karena lemahnya pengawasan. Anak-anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Selain memastikan legalitas lembaga, orang tua diimbau menelusuri reputasi daycare, fasilitas pendukung, rasio pengasuh dengan anak, serta sistem pengawasan internal yang diterapkan.

Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh lembaga penitipan anak di wilayahnya.

Penutupan Daycare Baby Preneur diharapkan menjadi langkah awal pembenahan menyeluruh agar layanan penitipan anak di Indonesia benar-benar aman, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2