BERITASIBER.COM | MEDAN – Komitmen pemberantasan pertambangan tanpa izin kembali ditegaskan oleh Polda Sumatera Utara. Aparat kepolisian membongkar aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi penindakan tersebut melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator. Sebanyak 12 unit ditemukan beroperasi di lokasi tambang, sementara dua unit lainnya diamankan saat hendak memasuki area penambangan.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam menertibkan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara dari sisi pendapatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Informasi awal yang kami peroleh, satu titik kegiatan bisa menghasilkan kurang lebih 100 gram emas ilegal per hari. Sementara di lokasi tersebut terdapat beberapa titik aktif,” ujar Sonny saat memberikan keterangan pers di Medan, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat enam lubang tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Empat titik berada di wilayah Tapanuli Selatan dan dua lainnya di Mandailing Natal. Aktivitas penambangan diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan terakhir.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2