BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap modus baru peredaran gelap narkotika yang menggunakan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media penyimpanan dan konsumsi.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) siang, polisi mengamankan dua pria yang kedapatan memiliki liquid vape atau “pod getar” yang mengandung zat Etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H alias B (28), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, serta DEL (39), warga Jalan Jawa Villa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi menyebut DEL merupakan residivis dalam perkara serupa.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk pod vape.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Tim kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan sekitar pukul 13.30 WIB,” ujar AKP Irwanta dalam keterangannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan para tersangka di dalam pakaian mereka. Dari tersangka DEL, polisi menyita dua liquid vape merek Squid Game yang setelah diperiksa diketahui mengandung narkotika jenis Etomidate.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit stick pod merek Djoy berwarna hijau dan satu pod biasa berwarna merah muda.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2