Tak hanya itu, aparat juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek Infinix warna putih dan Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka H alias B mengakui bahwa liquid vape mengandung Etomidate tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial B yang disebut berdomisili di wilayah Kota Pematangsiantar.
Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama. Namun hingga kini, pria berinisial B tersebut belum berhasil diamankan karena diduga telah memutus seluruh akses komunikasi setelah mengetahui adanya penangkapan.
Polisi menduga peredaran narkotika melalui perangkat vape menjadi salah satu modus baru yang menyasar kalangan anak muda. Bentuknya yang menyerupai rokok elektrik biasa dinilai membuat peredaran barang terlarang itu sulit terdeteksi.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap penggunaan vape yang saat ini mulai disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Modus seperti ini sangat berbahaya karena dapat menyasar generasi muda,” tegas AKP Irwanta.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pod getar berisi Etomidate tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.(Pirhot Nababan)






