BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PSS alias P (30) ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ganja dengan total berat bruto mencapai 7,27 kilogram.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Asahan KM VI, Gang Hosana, Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu diamankan petugas pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tim melakukan pengintaian dan berhasil menemukan tersangka sedang berada di pinggir Jalan Sangnaualuh. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dari dalam tas yang dibawa pelaku,” ujar AKP Irwanta dalam keterangannya.

Dalam penangkapan awal, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik putih dan disimpan di dalam tas abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa milik tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, tersangka PSS alias P mengakui masih menyimpan ganja dalam jumlah besar di rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan membawa tersangka menuju lokasi rumah kontrakan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2