Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, polisi menemukan tumpukan ganja siap edar yang disembunyikan di beberapa sudut rumah, termasuk di area dapur tepatnya di bawah wastafel.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu kardus coklat berisi sembilan paket ganja yang dibalut lakban coklat, satu kantong kresek hijau berisi delapan paket ganja, serta satu kantong kresek merah berisi ganja curah. Polisi juga menemukan timbangan digital warna hitam dan sejumlah plastik kosong yang diduga digunakan untuk memaketkan narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara dari kamar tidur tersangka, aparat kembali menemukan satu kardus berisi ganja, lima gulung lakban coklat, satu timbangan manual warna oranye, dua pisau karter, dan satu toples plastik bening yang diduga digunakan sebagai alat pendukung pengemasan barang haram tersebut.

“Total keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 7,27 kilogram. Tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” kata AKP Irwanta.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial B yang tinggal tidak jauh dari rumah kontrakannya. Namun saat dilakukan pengembangan dan pengejaran, pria tersebut diduga telah melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2