BERITASIBER.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti video yang viral di media sosial terkait dugaan seorang debt collector atau yang dikenal dengan sebutan matel menjatuhkan narkotika jenis sabu di pinggir jalan di kawasan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Menanggapi informasi yang beredar luas di media sosial tersebut, personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan pada Kamis (4/6/2026).
Mewakili Kapolres Pematangsiantar, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap informasi yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Hasil penyelidikan di lapangan diketahui bahwa peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sedangkan video baru viral pada Rabu, 3 Juni 2026. Saat personel melakukan pengecekan ke lokasi, barang yang diduga berupa plastik kecil berisi benda berwarna putih sebagaimana terlihat dalam video sudah tidak ditemukan,” ujar IPTU Agustina.
Meski tidak menemukan barang yang dimaksud di lokasi kejadian, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar tetap melanjutkan penyelidikan dengan menelusuri identitas sejumlah orang yang terlihat dalam rekaman video tersebut. Dari hasil penelusuran, petugas mengenali salah satu pria yang diduga terlibat dan kemudian melakukan komunikasi untuk meminta yang bersangkutan hadir ke Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya, salah satu debt collector berinisial RS diminta hadir bersama dua rekannya untuk memberikan klarifikasi terkait video yang viral tersebut. Pada Jumat (5/6/2026), tiga orang debt collector yang diketahui berinisial PST (36), warga Jalan Bukit Maratur, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba; RS (32), warga Huta III Huta Dipar, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun; serta RMS (42), warga Jalan Sumber Jaya II Blok Gadung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, memenuhi panggilan dan datang ke Polres Pematangsiantar.






