Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik Satres Narkoba. Selain itu, petugas juga melakukan tes urine guna memastikan ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga debt collector tersebut dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan. Dalam proses klarifikasi, mereka juga menyampaikan pernyataan bahwa benda yang terlihat dalam video viral tersebut bukan merupakan milik mereka.
“Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan urine, hasilnya seluruhnya negatif. Ketiganya juga telah membuat pernyataan bahwa barang yang terlihat dalam video bukan milik mereka,” jelas IPTU Agustina.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan tidak ditemukannya bukti yang mengarah pada keterlibatan ketiga orang tersebut dalam penyalahgunaan narkotika, Polres Pematangsiantar kemudian mempersilakan mereka kembali ke rumah masing-masing.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan akan terus memantau perkembangan informasi yang beredar di masyarakat serta membuka ruang bagi warga untuk melaporkan apabila memiliki informasi tambahan yang dapat membantu proses penyelidikan. Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Langkah cepat yang dilakukan Polres Pematangsiantar ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan maupun informasi viral yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(Pirhot Nababan)






