BERITASIBER.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar terus memperkuat upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.

Salah satu fokus utama yang kini menjadi perhatian adalah praktik berbahaya angkutan umum yang masih mengangkut penumpang di atas kabin maupun membiarkan penumpang bergelantungan di pintu kendaraan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai langkah preventif, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas), Penerangan Keliling (Penling), serta penyuluhan kepada para pengemudi angkutan umum dan masyarakat pengguna jalan pada Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pematangsiantar, IPDA Serly Tarigan, bersama personel Unit Kamsel. Dalam pelaksanaannya, petugas turun langsung ke lapangan memberikan edukasi kepada para sopir angkutan umum mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan penumpang, khususnya anak-anak sekolah yang setiap hari menggunakan jasa transportasi umum.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Friska Susana, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran sebagian pengemudi terhadap aspek keselamatan.

Menurutnya, di lapangan petugas masih menemukan sejumlah angkutan umum yang membiarkan penumpang duduk di atas kabin kendaraan maupun bergelantungan di pintu mobil saat kendaraan melaju. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.

“Personel Unit Kamsel memberikan teguran sekaligus imbauan secara humanis kepada para sopir agar tidak lagi membiarkan penumpang, terutama anak sekolah, duduk di atas kabin kendaraan ataupun bergelantungan di pintu mobil. Tindakan seperti itu sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan korban jiwa apabila terjadi kecelakaan maupun pengereman mendadak,” ujar AKP Friska Susana.

Ia menegaskan, pendekatan persuasif yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pembinaan agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Namun demikian, kepolisian juga akan meningkatkan langkah penegakan hukum apabila masih ditemukan pelanggaran serupa.

AKP Friska mengungkapkan, mulai pekan depan Sat Lantas Polres Pematangsiantar akan memberlakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang terhadap setiap angkutan umum yang tetap nekat mengangkut penumpang di atas kabin maupun membiarkan penumpang bergelantungan di pintu kendaraan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2