BERITASIBER.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang menjadi perhatian luas masyarakat.

Di tengah munculnya berbagai spekulasi dan sorotan publik, kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penegasan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, sebagai respons atas berkembangnya isu mengenai dugaan adanya praktik transaksional dalam proses penanganan perkara yang melibatkan puluhan tersangka di wilayah Kabupaten Sampang. Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta hukum maupun bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada. Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengarah pada dugaan transaksi sebagaimana isu yang berkembang. Kami tidak anti terhadap kritik, tetapi seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Nur Fajri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. Kepolisian juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikan data maupun bukti kepada penyidik sehingga dapat diverifikasi secara objektif.

Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mengawal proses penegakan hukum, terlebih pada perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.

“Kami sangat mengapresiasi apabila ada masyarakat atau pihak mana pun yang memiliki informasi baru. Silakan disampaikan kepada penyidik agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Semua informasi akan kami verifikasi secara profesional,” katanya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Sampang menilai maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan penegakan hukum setelah tindak pidana terjadi. Menurutnya, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh agama, hingga pemerintah daerah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2