BERITASIBER.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lamongan Kota terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil mengamankan belasan botol bir dan literan miras jenis tuak dari sebuah warung di kawasan Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Kamis (04/06/2026) siang.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., bersama Perwira Pengawas (Pawas) Aiptu Siswanto, jajaran Kanit Reskrim, Kanit Samapta, KSPKT, serta sejumlah personel tangguh Polsek Lamongan Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Lamongan melalui Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, menjelaskan bahwa keberhasilan mengendus aktivitas ilegal ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras di lingkungan mereka. Saat personel menjalankan patroli rutin, masuk informasi akurat mengenai sebuah warung yang nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Anggota langsung bergerak melakukan razia dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti miras yang disembunyikan di dalam warung,” ujar Kompol Mukhamad Fadelan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik sekaligus penjual miras tersebut diketahui beridentitas Wj (39), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Jantok Kulon, Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2