Dalam penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 13.30 WIB tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) liter minuman keras jenis tuak, 12 (dua belas) botol bir dengan volume total mencapai 7,4 liter.

Kompol Mukhamad Fadelan menegaskan bahwa tindakan pidana ringan (tipiring) ini diambil merujuk pada regulasi daerah yang berlaku secara ketat di Kabupaten Lamongan. Operasi ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seluruh barang bukti langsung diangkut dan diamankan ke Markas Polsek Lamongan Kota. Petugas juga telah melakukan pendataan identitas, dokumentasi perkara, serta memeriksa penjual untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penjualan miras ilegal dan perjudian.

Langkah represif yang humanis ini sejalan dengan komitmen Polres Lamongan di bawah semangat “SEHATI” (Sinergi, Empati, Humanis, Amanah, Tegas, Inovatif) serta menggelorakan jargon daerah “AYO JOGO LAMONGAN” demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2