BERITASIBER.COM – Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak dan bebas dari kekerasan, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Deket melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan pencegahan perundungan (bullying) di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ulum, Desa Rejotengah, Kecamatan Deket, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan edukatif ini dipimpin langsung oleh personel Polsek Deket, Aiptu Lussy dan Briptu Nuckey. Kehadiran pihak kepolisian di tengah-tengah siswa MI Darul Ulum Calungan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini kepada murid-murid mengenai bahaya perundungan serta pentingnya menjaga kerukunan antar sesama teman di sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam paparannya, Aiptu Lussy menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara moral maupun hukum. Perundungan yang sering terjadi di lingkungan sekolah, baik berupa kekerasan fisik, verbal, maupun pengucilan sosial, dapat memberikan dampak trauma jangka panjang bagi korban.

“Masa sekolah adalah masa di mana anak-anak seharusnya mendapatkan rasa aman dan nyaman untuk belajar serta bermain. Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa anak-anak memahami perbedaan antara bercanda yang wajar dan perilaku yang menjurus pada perundungan,” ujar Aiptu Lussy di sela-sela kegiatan.

Briptu Nuckey, yang turut mendampingi, menambahkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dihargai. Ia mengajak seluruh murid MI Darul Ulum untuk berani bersuara atau melapor kepada guru maupun orang tua jika mereka melihat atau mengalami tindakan yang tidak menyenangkan di lingkungan sekolah.

Dalam sesi dialog interaktif, Briptu Nuckey memberikan contoh-contoh perilaku bullying yang sering dianggap sepele oleh anak-anak, seperti memanggil teman dengan ejekan nama orang tua, menyembunyikan barang milik teman, hingga memaksakan kehendak.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2