BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polsek Solokuro melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah hukumnya, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban warung-warung yang diduga menyediakan Minuman Keras (Miras) serta tempat karaoke yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang malam pergantian tahun.

Dalam pelaksanaan KRYD, petugas Polsek Solokuro melakukan patroli dialogis dan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi usaha. Selain itu, petugas juga memberikan peringatan dan imbauan tegas kepada para pemilik warung agar tidak melakukan aktivitas jual beli Minuman Keras maupun operasional karaoke selama periode menjelang hingga pasca perayaan Tahun Baru 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi melalui keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, seperti keributan, tindak kriminal, maupun kecelakaan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2