BERITASIBER.COM – Polres Pematangsiantar menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap puluhan kasus tindak pidana kriminal dan narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026), jajaran kepolisian memaparkan capaian penegakan hukum yang berhasil dilakukan selama enam bulan terakhir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak bersama para pejabat utama Polres, di antaranya Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, serta Kasubsi Penmas IPDA Marojahan Nainggolan.

Dalam keterangannya, AKBP Sah Udur menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Untuk kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus selama periode Januari hingga Mei 2026. Rinciannya terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), lima kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dewasa dan satu pelaku di bawah umur.

Selain itu, berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku turut diamankan, di antaranya 16 unit sepeda motor, sejumlah perangkat elektronik, perhiasan emas, dokumen kendaraan, uang tunai, hingga rekaman CCTV.

Kapolres juga menyoroti tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode tersebut. Kasus pertama adalah tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka berinisial RS.

Kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor dinas milik TNI yang melibatkan dua tersangka berinisial W dan IRL. Sedangkan kasus ketiga adalah penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar dengan dua tersangka berinisial RP dan FS.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2