“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Sah Udur.
Di bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 69 kasus narkotika selama periode 1 Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 91 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 86 laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan empat pelaku di bawah umur.
“Dari jumlah itu, 32 orang diketahui merupakan residivis,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja seberat 9.543,39 gram, sabu sebanyak 1.455,68 gram, 38 butir ekstasi, serta cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas dan peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Polres Pematangsiantar juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.
“Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Pematangsiantar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegas AKBP Sah Udur.






