BERITASIBER.COM – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan melalui berbagai pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika karena diduga memiliki puluhan pil ekstasi.
Tersangka berinisial SR (35), warga Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap petugas saat berada di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin (15/6/2026) dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, SR diketahui sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario berwarna biru yang terparkir di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok berwarna ungu yang disimpan di kantong belakang celana tersangka. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi 13 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo Minion berwarna kuning.
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga sempat dijatuhkan tersangka ke atas aspal saat proses penangkapan berlangsung. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto pil ekstasi yang disita mencapai 4,48 gram. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.






