BERITASIBER.COM – Polsek Lamongan Kota melalui peran Polisi RW memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah usaha produksi tempe di Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Penyelesaian dilakukan melalui forum mediasi yang mempertemukan warga dengan pemilik usaha sebagai langkah problem solving untuk mencari solusi bersama sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) pukul 10.00 hingga 11.30 WIB bertempat di Balai Desa Made dan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi di RT 02 RW 02 Desa Made. Mediasi dipimpin oleh Pemerintah Desa Made dengan didampingi aparat TNI-Polri sebagai bentuk sinergitas dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Made Eko Widyanto, Polisi RW Desa Made Aiptu M. Ariyono, Babinsa Desa Made Sertu Nurhadi, pemilik usaha produksi tempe H. Anjik, serta warga RT 02 RW 02 Desa Made yang selama ini menyampaikan keluhan atas dampak limbah dari aktivitas produksi.

Permasalahan bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair hasil produksi tempe ke saluran air yang bermuara ke sungai di sekitar permukiman warga. Limbah tersebut diduga menimbulkan bau tidak sedap sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di lingkungan RT 02 RW 02 Desa Made.

Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, warga setempat telah menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) yang ditandatangani oleh 27 warga. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya aliran air berwarna putih yang diduga berasal dari gudang produksi tempe dan menimbulkan aroma menyengat sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti aspirasi warga, Pemerintah Desa Made menerbitkan surat undangan mediasi Nomor 005/73/413.322.19/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Mediasi tersebut menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pendapat, klarifikasi, serta mencari penyelesaian secara musyawarah tanpa mengedepankan konflik.

Dalam forum mediasi, pemilik usaha produksi tempe, H. Anjik, menjelaskan bahwa usahanya telah memiliki Perizinan Usaha Berbasis Risiko berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2307250047323 dengan Kode KBLI 10391 Industri Tempe Kedelai sebagai kategori usaha mikro yang diterbitkan sejak Juli 2024.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2