Meski demikian, H. Anjik mengakui masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan limbah hasil produksi. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang merasa terganggu akibat bau yang ditimbulkan serta menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah agar tidak lagi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Setelah melalui proses dialog yang berlangsung secara terbuka dan kondusif, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan. Dalam kesepakatan tersebut, pemilik usaha menyatakan kesediaannya menghentikan sementara aktivitas produksi hingga seluruh sarana dan prasarana pengolahan limbah diperbaiki sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, H. Anjik juga menyatakan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari ditemukan adanya konsekuensi hukum atas pernyataan yang telah dibuat dan disepakati bersama dalam forum mediasi.
Polisi RW Desa Made menyampaikan bahwa penyelesaian melalui pendekatan problem solving merupakan salah satu upaya Polri dalam membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan secara damai, mengedepankan musyawarah, serta mencegah potensi konflik yang lebih luas.
Sementara itu, Pemerintah Desa Made mengapresiasi sikap kooperatif seluruh pihak yang bersedia mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan lingkungan. Pemerintah desa berharap pelaku usaha dapat segera melakukan pembenahan terhadap fasilitas pengolahan limbah sehingga aktivitas usaha nantinya dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah desa, TNI, Polri, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan solusi yang berkeadilan. Selain menjaga iklim usaha tetap kondusif, penyelesaian melalui musyawarah juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Desa Made.
Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Warga menerima hasil mediasi dengan baik, sementara pemilik usaha berkomitmen segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan limbah sebelum kembali menjalankan kegiatan produksi. Diharapkan hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak serta memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota.





