BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian handphone (HP) melalui proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing. Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut berlangsung di Markas Komando (Mako) Polsek Siantar Utara pada Sabtu (8/3/2026).
Proses mediasi dipimpin oleh Piket Perwira Pengawas (Pawas) yang juga menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Siantar Utara, IPDA Rudi Nasution, SH, bersama petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan bahwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan salah satu gerai ritel modern.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial MRN (25), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, sebagai pihak pertama. Sementara pihak kedua yang merupakan korban adalah LKP (16), seorang remaja yang berdomisili di Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Mengetahui adanya dugaan peristiwa tersebut, petugas piket yang dipimpin IPDA Rudi Nasution bersama personel SPKT segera melakukan langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara untuk dilakukan mediasi.
Dalam proses mediasi itu, kedua pihak didampingi oleh keluarga masing-masing guna mencari solusi terbaik tanpa harus melanjutkan perkara ke proses hukum yang lebih panjang. Polisi bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta musyawarah.






