Setelah dilakukan pembahasan secara terbuka dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Dalam isi kesepakatan tersebut, pihak kedua menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke jalur hukum serta sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi atau restorative justice merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menyelesaikan konflik sosial secara humanis, khususnya apabila kedua pihak sepakat berdamai dan perkara masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah berdamai dan membuat surat pernyataan bermaterai,” ujar AKP Jahrona.
Ia juga menambahkan bahwa langkah mediasi ini diharapkan dapat menjaga hubungan baik antarwarga serta mencegah timbulnya konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Polsek Siantar Utara menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menangani permasalahan di masyarakat, tanpa mengesampingkan penegakan hukum apabila memang diperlukan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Siantar Utara.(Pirhot Nababan)






