Saat menjalani pemeriksaan awal, SR mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pria berinisial H yang disebut berdomisili di Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan pemasok yang dimaksud. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena nomor kontak yang digunakan terduga pemasok sudah tidak dapat dihubungi.
AKP Irwanta Sembiring menyebutkan bahwa tersangka SR diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. Meski pernah berhadapan dengan hukum, yang bersangkutan diduga kembali terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba sehingga harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman bagi keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda di Kota Pematangsiantar.






