BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Penyelidikan kasus dugaan investasi ilegal atau arisan bodong di wilayah Lamongan terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan telah mengidentifikasi sedikitnya 15 orang sebagai korban dalam perkara yang tengah menyita perhatian publik tersebut.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada pihak terlapor. Namun, dalam pemanggilan pertama, terlapor tidak memenuhi undangan tanpa memberikan keterangan atau alasan ketidakhadiran.
“Terlapor sudah kami undang untuk klarifikasi, namun tidak datang. Kami akan segera kirimkan undangan kedua. Jika masih tidak hadir, maka kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur,” jelas AKP Rizky saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).
Ia menegaskan, gelar perkara merupakan tahapan penting dalam menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Jika dari gelar perkara ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka status kasus akan dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Setelah itu akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan langkah-langkah hukum lainnya, termasuk upaya paksa jika memang diperlukan,” tambahnya.





