BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, lewat pengembangan yang agresif, petugas berhasil meringkus lima orang pemuda secara berurutan dalam satu malam pada Rabu (13/5/2026).
Kelima pelaku yang kini harus mendekam di sel tahanan adalah EKGL (18), VJS (19), PARH (19), dan YS (27)—keempatnya merupakan warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari—serta seorang pelaku lainnya berinisial VD (24), warga Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, membenarkan penangkapan berantai tersebut. Operasi kilat ini berhasil dilakukan setelah polisi menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba.
Awal Mula Penangkapan: Ekstasi dalam Bungkus Kacang Atom
Operasi senyap Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba ini dimulai menjelang paruh malam, tepatnya pukul 21.10 WIB. Petugas yang melakukan pengintaian di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial EKGL yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat digeledah, petugas menemukan modus operandi unik untuk mengelabui aparat. Di dalam kantong depan sebelah kiri celana EKGL, ditemukan sebuah bungkus jajanan kacang atom. Ketika dibuka, bungkus tersebut ternyata berisi 5 butir pil ekstasi yang terdiri dari 3 butir warna kuning dan 2 butir warna biru.
Saat diinterogasi, EKGL langsung bernyanyi bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari rekannya yang berinisial VJS alias V.
Pengembangan Berantai: Berburu hingga ke Kawasan BTN
Mendapat satu nama, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Malam itu juga, petugas berhasil menciduk VJS alias V di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa. Dari tangan VJS, polisi menyita sebuah handphone iPhone 11 yang digunakan untuk mengatur transaksi.
VJS kemudian mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan pil dugem tersebut dari dua pemuda, yakni VD dan PARH. Petugas bergerak tanpa jeda ke Jalan Persaudaraan (BTN), Kelurahan Bah Kapul. Di lokasi tersebut, VD dan PARH langsung disergap.






