Meski pihak terlapor belum memberikan respon atas pemanggilan resmi dari penyidik, AKP Rizky memastikan bahwa penyidik tetap memantau keberadaan terlapor. Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas mengingat jumlah korban dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Ini menjadi atensi khusus bagi kami. Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada upaya untuk mengabaikan atau menunda proses,” tegasnya.
Kasus arisan bodong ini mencuat ke publik setelah sejumlah korban melapor ke Polres Lamongan karena mengalami kerugian finansial akibat investasi yang diduga fiktif. Mereka dijanjikan keuntungan berlipat dari arisan atau skema investasi yang dijalankan oleh terlapor, namun belakangan uang yang mereka setorkan tidak kunjung dikembalikan.
Hingga kini, masyarakat dan para korban terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Polres Lamongan pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan hukum dan mekanisme yang transparan.(Bs)





