BERITASIBER.COM – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. Seorang pemuda berinisial JGMS (19), warga Lingkungan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar, kertas linting, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tim kemudian mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang berdiri di pinggir jalan,” ujar AKP Irwanta, Kamis (14/5/2026).

Saat petugas hendak melakukan penyergapan, tersangka sempat mencoba mengelabui polisi dengan membuang sebuah bungkusan dari tangan kanannya ke atas meja batu yang berada di sekitar lokasi. Namun, gerak cepat aparat membuat upaya tersebut gagal dan barang bukti berhasil diamankan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 23,47 gram yang berada di atas meja batu. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik bening berisi ganja di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua lembar kertas tiktak atau kertas linting yang ditemukan di kantong belakang celana tersangka. Satu unit ponsel merek Vivo warna hitam turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2