Dalam pemeriksaan awal, JGMS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial S yang disebut berada di kawasan Jalan Bahkora.
“Usai mendapatkan keterangan dari tersangka, personel langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok berinisial S tersebut. Namun saat didatangi, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi dan tidak dapat dihubungi,” tambah AKP Irwanta.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih terus memburu pemasok ganja yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pematangsiantar menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Irwanta.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika yang semakin mengkhawatirkan.(Pirhot Nababan)






