JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta Bank Mandiri memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Andre menilai dasar dan mekanisme pemblokiran perlu diklarifikasi agar masyarakat mengetahui alasan di balik tindakan tersebut.

Andre menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan merespons informasi mengenai rekening Bank Mandiri milik Supriyono yang disebut telah diblokir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Andre, perbankan memiliki prosedur dan ketentuan yang wajib dipatuhi dalam melakukan pemblokiran rekening nasabah. Tindakan tersebut, kata dia, tidak semestinya dilakukan tanpa dasar yang jelas.

“Kalau ada permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” ujar Andre.

Andre menjelaskan pemblokiran rekening dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari pihak yang memang memiliki kewenangan. Beberapa di antaranya adalah aparat penegak hukum (APH), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta otoritas perpajakan dan kepabeanan.

Karena itu, menurut Andre, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pemblokiran rekening Supriyono dilakukan berdasarkan permintaan lembaga yang berwenang atau karena alasan lain. Jika terdapat permintaan resmi, bank berkewajiban menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari pajak, bea cukai, atau dari PPATK, tentu pihak bank akan melaksanakan sesuai prosedurnya,” katanya.

Andre menekankan bahwa Bank Mandiri sebagai bagian dari perbankan nasional memiliki tata kelola perusahaan yang harus dijalankan. Menurutnya, keputusan yang berkaitan dengan rekening nasabah, termasuk pemblokiran, harus mengikuti prosedur internal dan ketentuan hukum.

“Bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Dia menilai klarifikasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai siapa yang meminta pemblokiran dan apa dasar hukum yang digunakan. Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat dapat mengetahui konteks persoalan secara utuh dan tidak hanya berpatokan pada informasi yang beredar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2